Friday, September 08, 2006
Realisasi Paket Kebijakan Infrastruktur Tidak Berjalan
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0607/11/ekonomi/2803690.htm
Iklim Investasi
Realisasi Paket Kebijakan Infrastruktur Tidak Berjalan
Jakarta, Kompas - Pembangunan infrastruktur, seperti di antaranya jalan, jembatan, pelabuhan, listrik, dan air bersih, melibatkan banyak instansi.
Untuk itu, paket kebijakan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah membutuhkan regulasi dan koordinasi yang efektif agar program tersebut bisa direalisasikan lebih cepat dan tepat.
"Terus terang, yang kami utamakan dalam paket kebijakan infrastruktur adalah kebijakan atau regulasi. Sebab dengan kebijakan akan memudahkan kendali serta pengawasan pemerintah. Minimnya regulasi membuat realisasi paket kebijakan infrastruktur tak berjalan optimal," kata Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum (PU) Roestam Sjarief, seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (10/7).
Dalam paket kebijakan infrastruktur, Departemen PU, misalnya, ditugaskan menangani pembebasan lahan, pembenahan pengelolaan air minum, dan paket percepatan pembangunan jalan tol. Kelancaran realisasi program itu menuntut kemudahan proses pembebasan lahan.
Dalam proses pembebasan lahan, kendala yang dihadapi adalah harga yang ditetapkan dalam negosiasi selalu lebih mahal dari yang ditetapkan dalam rencana investasi.
Selain itu, waktu penyelesaian negosiasi pembebasan lahan cenderung lebih lama dari kesepakatan sebelumnya. Ketidakpastian harga dan waktu pembebasan lahan itu sering dipermasalahkan investor.
"Untuk itu, para investor menuntut pembagian risiko dalam pembebasan lahan. Artinya, pemerintah juga harus menanggung risiko atas peningkatan harga lahan dan lamanya waktu pembebasan lahan," kata Roestam.
Untuk mengatasi kasus tersebut, Departemen PU mengusulkan agar peningkatan harga tanah sebesar 10 persen dari harga yang telah disepakati dalam rencana bisnis ditanggung investor.
Sebaliknya, kalau harga itu melebihi 10 persen menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Pemikiran ini tak bisa direalisasikan Departemen PU, tetapi membutuhkan regulasi yang dapat ditaati dan mengikat semua pihak. Itu yang selalu kami tunggu selama ini," ujar Roestam.
Mengenai realisasi paket kebijakan infrastruktur, Roestam mengatakan, Departemen PU telah melakukan beberapa kemajuan dalam paket jalan tol.
Hal itu tampak dari tender investasi jalan tol, disusul dengan pelaksanaan perjanjian pengusahaan antara pemerintah dan investor. Saat ini sudah tujuh perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani. Ketujuh ruas itu merupakan hasil tender investasi pada tahun 2005.
"Kendati demikian, kami tetap membutuhkan regulasi yang mengatur pembagian risiko kelebihan harga tanah yang dibebaskan bagi proyek infrastruktur untuk kepentingan umum," ujar Roestam Sjarief. (JAN)