Friday, September 08, 2006

Jamsostek dan Harapan Para Pekerja

Daulat Sinuraya

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan sosial (sosial security) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial, untuk menjamin rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Menurut Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992, Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja, dalam bentuk santunan berupa uang, sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, program Jamsostek merupakan program pemerintah, yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi resiko-resiko yang timbul dalam melakukan pekerjaan. Program Jamosostek saat ini mencakup Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Masih Kurang

Kalau kita simak sejarah Jamsostek di Indonesia yang sudah dimulai sejak hampir 30 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1977 dan sampai saat ini sebenarnya sudah membuahkan hasil nyata, namun apa yang dicapai masih sangat jauh dari apa yang diharapkan ketika awal pendiriannya. Konkretnya, apa yang dicapai Jamsostek saat ini masih kurang dari 30 persen dari apa yang seharusnya.

Dalam situasi dan kondisi perekonomian, serta masalah ketenagakerjaan yang dialami Indonesia yang cukup berat dan kompleks saat ini, dan kedepan pengembangan program Jamsostek merupakan terobosan strategis, untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keluarganya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Jamsostek juga merupakan perwujudan gotong royong yang menurut penulis adalah salah satu budaya Indonesia yang harus dilestarikan.

Akan tetapi, tentunyakita semua tentu prihatin mendapat informasi dari berbagai media tentang aksi demo atau unjuk rasa Serikat Pekerja/Karyawan PT Jamsostek (persero) beberapa hari yang lalu. Mengapa kita prihatin?Karena hal itu terjadi ditengah-tengah berbagai kesulitan masyarakat Indonesia saat ini yang notabene sebagian besar pekerja atau buruh mengalami cobaan yang bertubi-tubi mulai dari gempa bumi, banjir, tsunami dan berbagai kesulitan ekonomi dan hidup yang cukup berat.

Karena itu, terlepas dari substansi tuntutan para karyawan tersebut secara intern di lingkungan PT Jamsostek (persero), peristiwa ini perlu disikapi bersama dengan kejernihan pikiran dan kearifan oleh berbagai pihak, yang terkait dengan intern PT Jamsostek (persero) dan berbagai pihak secara ekstern terutama pemerintah. PT Jamsostek (persero) sebagai lembaga (institusi) penyelenggara, perlu segera dibenahi dan diupayakan secara maksimal agar dapat melakukan fungsinya lebih optimal.

Kita tidak bisa pungkiri bahwa kondisi saat ini, penyelenggaraan program Jamsostek tentu masih jauh dari harapan agar menjadi pelopor dan embrio penyelenggaraan jaminan sosial, terutamabagi para angkatan kerja (labor force) khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

Jangankan meliput angkatan kerja, pekerja formal, dalam hubungan kerja saja belum semua berhasil dlindungi oleh program Jamsostek, walaupun sudah berjalan hampir 30 tahun dan diperlengkapi dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang cukup kuat.

Masih banyak terjadi keluhan peserta, kebijakan investasi yang sering mengundang reaksi gejolak perburuhan, kesadaran dan tanggung jawab pengusaha, kemampuan dunia usaha yang cukup heterogen, organisasi dan sistem administrasi PT Jamsostek (persero), transparansi, dukungan teknologi dan SDM masih kurang mengantisipasi dinamika perubahan masalah ketenagakerjaan, aparat pengawas ketenagakerjaan belum mendukung optimal berkaitan masalah otonomi daerah (otda) dan lainnya.

Untuk itu perlu segera diupayakan langkah strategis kedepan, dalam mengembangkan program Jamsostek agar dapat memenuhi harapan pekerja dan keluarganya serta masyarakat Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan.

Kepesertaan program Jamsostek sudah saatnya dijadikan komitmen nasional, agar semua pekerja dalam hubungan kerja (status formal), mendapat jaminan perlindungan kemudian diupayakan bagi pekerja diluar hubungan kerja (status informal) dan pada saatnya seluruh angkatan kerja, yaitu termasuk perlindungan bagi para penganggur (unemployed social security).

Keamanan Dana

Untuk komitmen ini peranan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota sangat menentukan terutama karena pelaksanaan otonomi daerah. Dalam rangka perwujudan komitmen tersebut, jajaran PT Jamsostek (persero) harus lebih dimantapkan terutama dalam hal kelembagaan, administrasi, sumber daya manusia, perangkat, manajemen dan lainnya.

Aspek keamanan dana yang terkumpul dan pelayanan hak peserta, harus menjadi prioritas utama untuk menumbuhkembangkan kepercayaan perusahaan dan pekerjanya. Mengingat berbagai perubahan yang berkembang cepat, peningkatan kesadaran, tanggung jawab (responsibility) dan efektivitas para pihak terkait melalui berbagai upaya transformasi pola pikir (mindset) perlu dilakukan dalam rangka mengembangkan program Jamsostek yang berkesinambungan (sustainable). Sadar berarti menghargai atau menghormati kenyataan.

Bertanggung jawab adalah bagaimana merespon setiap keadaan dengan baik. Efektif paling sedikit mencakup waktu, pengenalan kekuatan, kontribusi, skala prioritas dan pengambilan keputusan. Masih banyak aspek yang harus diungkapkan menyangkut tentang keberadaan program Jamsostek di masa depan agar dapat memenuhi harapan sejak pendiriannya.

Program Jamsostek sebagai bagian dari program jaminan sosial nasional perlu dikaji dan dikembangkan untuk menjadi salah satu solusi utama dalam mengatasi persoalan ekonomi rakyat Indonesia.

Penulis adalah Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KodyaJakarta Pusat, Pengamat SDM dan Ketenagakerjaan


This page is powered by Blogger. Isn't yours?